Kredit Tarakan Hibot Disiapkan, Pelaku Usaha Mikro di Tarakan Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp10 Juta
TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyiapkan program Kredit Tarakan Hibot untuk membantu pelaku usaha mikro mendapatkan akses permodalan. Program ini direncanakan bekerja sama dengan Bankaltimtara, dengan plafon pinjaman hingga Rp10 juta.
Kepala Bidang Pengawasan Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMKP) Kota Tarakan, Ardiansyah, mengatakan program tersebut tengah dipersiapkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal.
“Kerja sama dengan Bank Kaltimtara, pengajuannya lewat Bank Kaltimtara dengan surat rekomendasi atau
surat pengantar dari kelurahan maupun dari dinas teknis,” ujarnya.
Ardiansyah menjelaskan, program Kredit Tarakan Hibot menyasar pelaku usaha mikro dengan kebutuhan pembiayaan hingga Rp10 juta. Sementara itu, pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman di atas nominal tersebut dapat mempertimbangkan pengajuan melalui skema pembiayaan perbankan lainnya.
Terkait biaya pinjaman, ia menyebut program tersebut direncanakan menerapkan bunga sekitar 1,5 hingga 2 persen per tahun. Skema ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang selama ini menghadapi keterbatasan modal.
Dari sisi persiapan, Ardiansyah mengungkapkan peraturan wali kota (perwali) yang menjadi dasar program telah selesai disusun. Namun, perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bankaltimtara masih menunggu penandatanganan.
“Mudah-mudahan November bisa, tergantung nanti siapnya. Ini perwalinya sudah jadi, PKS-nya yang belum ditandatangani dengan pihak Bank Kaltimtara,” jelasnya.
Kendati demikian, kepastian pelaksanaan program masih bergantung pada penyelesaian tahapan kerja sama tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat disebut telah mulai dilakukan agar pelaku usaha mikro mengetahui rencana fasilitas pembiayaan yang disiapkan pemerintah daerah.
Dengan plafon maksimal Rp10 juta, program ini diharapkan dapat membantu kebutuhan modal usaha skala mikro. Namun, pelaku usaha tetap perlu memahami persyaratan, biaya pinjaman, serta mekanisme pengajuan sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut. (*)



