Tarakan

Ombudsman Nilai Pelayanan Imigrasi Tarakan Memadai, Masukan Jadi Evaluasi

TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tarakan menjalani penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Senin 5 Oktober 2026.

Penilaian dilakukan melalui pengambilan data serta pemeriksaan langsung terhadap sejumlah aspek pelayanan di Kantor Imigrasi Tarakan. Tim penilai Ombudsman yang dipimpin Syahruddin selaku Asisten Muda juga melakukan wawancara dengan sejumlah pejabat dan petugas.

Pemeriksaan mencakup pengelola pengaduan masyarakat hingga penanggung jawab dan verifikator layanan paspor baru, paspor hilang dan paspor rusak. Tim juga menelusuri proses penganggaran layanan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh pemohon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, menyambut baik proses penilaian tersebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Imigrasi Tarakan.

“Setiap masukan yang disampaikan kami sambut baik dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.

Penilaian Ombudsman tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi. Tim turun langsung meninjau ruang layanan warga negara Indonesia (WNI), mulai dari sistem antrean, ruang tunggu, perangkat komputer hingga kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).

Ruang pengambilan paspor juga ditinjau, termasuk layanan pengambilan paspor Drive-Thru yang telah tersedia di Kantor Imigrasi Tarakan.

Tim Ombudsman turut berinteraksi dan mewawancarai pemohon yang sedang melakukan pengambilan paspor untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai pengalaman masyarakat dalam menerima layanan.

Dari hasil penilaian, pelayanan di Kantor Imigrasi Tarakan dinilai sudah memadai. Ruang tunggu dinilai nyaman, petugas ramah dan sopan, serta sistem antrean jelas sehingga akses layanan terbuka dan mudah dijangkau masyarakat.

Tim penilai juga memberikan apresiasi terhadap pemisahan antrean permohonan dan antrean pengambilan paspor. Skema tersebut dinilai membuat pemohon tidak menumpuk di satu ruang pelayanan.

Meski mendapat penilaian positif, Ombudsman tetap menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan pelayanan.

Okky mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan tersebut.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menyambut baik setiap masukan yang disampaikan dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan bebas dari maladministrasi,” terangnya.

Penilaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelayanan publik Tahun 2026. Bagi Kantor Imigrasi Tarakan, hasil penilaian dan masukan Ombudsman menjadi bahan untuk terus menyempurnakan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button