Tarakan

UMKM Tarakan Ingin Akses KUR? Catatan Kredit dan Riwayat Transaksi Digital Perlu Diperhatikan

TARAKAN – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengakses pembiayaan perbankan perlu memperhatikan kelengkapan administrasi hingga riwayat kredit. Catatan dalam sistem informasi keuangan dapat menjadi salah satu pertimbangan bank ketika menilai pengajuan pinjaman.

Kepala Bidang Pengawasan Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMKP) Kota Tarakan, Ardiansyah, mengatakan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon debitur.

Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha yang produktif, kepemilikan rekening untuk pencairan dana, serta ketentuan mengenai pinjaman lain dan hasil pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sudah pasti ada persyaratannya. Yang saya ingat, NIB, tidak meminjam ke lembaga atau bank lain, lolos SLIK OJK, usahanya produktif, dan menjadi nasabah yang punya rekening,” ujarnya.

Ardiansyah juga mengingatkan pelaku UMKM agar tidak menganggap remeh kewajiban pembayaran dalam transaksi keuangan digital. Menurutnya, riwayat transaksi tertentu yang tercatat dalam sistem informasi kredit dapat menjadi pertimbangan ketika seseorang mengajukan pembiayaan.

Ia mencontohkan, berdasarkan pendampingan yang pernah dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Bankaltimtara pada awal tahun ini, terdapat pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam proses pengajuan pembiayaan.

Dalam penjelasannya, ia menyinggung bahwa aktivitas pembiayaan digital, termasuk pinjaman daring, perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan catatan kredit seseorang. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kewajiban keuangannya tetap terkelola dengan baik.

“Jadi jangan senang kalau misalnya ada yang main HP, pesan-pesan, pindah sana, dibatal-batalkan. Pelaku UMKM-nya harus hati-hati, file letters-nya harus hati-hati,” ungkapya.

Ardiansyah menjelaskan, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Tarakan berfokus pada pendampingan pelaku usaha, sedangkan pengawasan terhadap perbankan bukan menjadi kewenangan dinas tersebut. Pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan oleh lembaga yang berwenang, termasuk OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, sosialisasi mengenai akses pembiayaan terus dilakukan melalui kegiatan pemerintah daerah maupun oleh pihak perbankan. Upaya tersebut diharapkan membuat pelaku UMKM lebih memahami persyaratan pengajuan kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Bagi pelaku usaha, pemahaman mengenai persyaratan pembiayaan dan pengelolaan kewajiban keuangan
menjadi penting agar kebutuhan tambahan modal tidak justru terhambat oleh persoalan administrasi atau catatan kredit. (*)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button