Pemusnahan Printer Paspor Imigrasi Tarakan Dilakukan Setelah Kantongi Persetujuan BMN
TARAKAN – Tiga unit printer paspor milik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dimusnahkan setelah instansi tersebut memperoleh persetujuan sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan berlangsung di Tempat Pemusnahan BMN, Kampung Satu, Tarakan, Sabtu (26/9/2026).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penataan aset negara yang sudah tidak lagi digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional pelayanan keimigrasian.
Penghapusan aset dilakukan melalui tahapan administrasi yang telah ditetapkan, sehingga tidak hanya berorientasi pada pengurangan barang, tetapi juga memastikan status aset tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum pelaksanaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan terlebih dahulu mengantongi persetujuan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-57/MK/KNL.1303/2026 tertanggal 8 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari peremajaan fasilitas layanan sekaligus bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan BMN. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan aset negara tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatannya selama mendukung pelayanan. Ketika fasilitas tersebut sudah tidak digunakan dalam operasional, tetap diperlukan proses administrasi untuk memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.
Pemusnahan juga tidak dilakukan secara langsung tanpa pencatatan. Setiap tahapan, mulai dari pengajuan dan persetujuan hingga pelaksanaan, menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan BMN. Pelaksanaan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan sebagai bentuk dokumentasi dan akuntabilitas.
Dengan mekanisme tersebut, penataan aset di lingkungan Imigrasi Tarakan diharapkan dapat berjalan lebih tertib sekaligus memastikan fasilitas yang digunakan dalam pelayanan keimigrasian sesuai dengan kebutuhan operasional. Pengelolaan BMN yang teradministrasi juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban instansi terhadap penggunaan aset milik negara.
“Melalui peremajaan fasilitas secara berkelanjutan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menyatakan akan terus menjaga kualitas sarana pendukung pelayanan sekaligus memastikan seluruh aset negara dikelola secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)



