Desil Bansos Bisa Diubah,Warga Karang Anyar Pantai Harus Tunggu Tiga Bulan
TARAKAN – Warga Kelurahan Karang Anyar Pantai yang merasa tidak lagi masuk penerima bantuan akibat perubahan desil masih memiliki kesempatan memperbaiki data. Namun, perubahan tersebut tidak otomatis membuat bantuan kembali diterima pada periode berjalan.
Lurah Karang Anyar Pantai, Nono Adiyatmoko, mengatakan hasil perubahan desil baru akan diumumkan sekitar tiga bulan kemudian dan digunakan untuk penyaluran bantuan pada periode berikutnya.
“Hasil dari perubahan desil tadi itu kan diumumkan tiga bulan mendatang. Itu nanti akan memengaruhi bantuan-bantuan selanjutnya,” kata Nono, Kamis (1/10/2026).
Artinya, warga yang saat ini kehilangan akses bantuan karena perubahan klasifikasi desil harus melewati proses pemutakhiran data terlebih dahulu sebelum perubahan tersebut berdampak pada penyaluran bantuan.
Di Karang Anyar Pantai, pengumpulan data warga yang ingin mengajukan perubahan desil saat ini dilakukan melalui tingkat RT. Kelurahan memiliki 33 RT yang menjadi pintu awal pengumpulan data tersebut.
Nono mengatakan RT diminta segera menghimpun warga yang ingin mengajukan perubahan data sebelum masuk dalam periode penginputan.
“Jadi sebelum itu, kami mulai mengumpulkan datanya. Ini masih proses dalam pengumpulan data di RT,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, warga tidak cukup hanya menyampaikan keberatan. Terdapat sejumlah item yang harus diisi dalam sistem, termasuk dokumentasi kondisi rumah.
Foto rumah yang diminta meliputi tampak depan, tampak samping hingga bagian dalam rumah.
Menurut Nono, mekanisme tersebut dibutuhkan untuk membantu melihat kondisi riil masyarakat yang mengajukan perubahan data.
Namun, proses tersebut juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi kelurahan karena pengumpulan dan penginputan data harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, kelurahan juga harus memastikan data yang dimasukkan RT benar-benar menggambarkan kondisi warga.
Nono mengatakan pihaknya mengingatkan RT agar tidak memasukkan seluruh warga yang mengajukan perubahan tanpa mempertimbangkan kelayakan berdasarkan kondisi di lapangan.
“Jangan semua keinginan warga itu langsung kita tanggapi. Yang mengetahui lokal kondisi langsung kan riilnya di Pak RT-nya masing-masing,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, kelurahan dapat melibatkan petugas dari Dinas Sosial serta personel lainnya dalam proses penginputan hingga pengecekan lapangan.
Petugas tersebut dapat membantu mencocokkan data dengan kondisi rumah dan keluarga warga yang diajukan.
Di sisi lain, perubahan desil sendiri dapat diajukan melalui beberapa jalur. Selain melalui operator SIK-NG di kelurahan dengan mekanisme musyawarah kelurahan, warga juga dapat melakukan pengajuan secara mandiri melalui Cek Bansos maupun tautan yang disediakan BPS.
Mekanisme tersebut menjadi penting karena perubahan data penerima bantuan berhadapan langsung dengan kondisi warga yang membutuhkan kepastian apakah mereka masih masuk dalam penerima bantuan atau tidak.
Terlebih, ketika perubahan data baru berdampak pada periode berikutnya, ketepatan dan kecepatan proses pemutakhiran menjadi faktor penting agar warga yang memang memenuhi kriteria tidak terlalu lama menunggu.. (*)



