DPRD Tarakan Kawal Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Skema Masih Menunggu Aturan Pusat
TARAKAN – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Simon Patino, memastikan pihaknya akan mengawal rencana program pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan agar dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Simon menanggapi adanya informasi terkait rencana program pemutihan yang disebut-sebut merupakan inisiatif pemerintah pusat. DPRD, kata dia, mendorong agar program tersebut bisa segera dilaksanakan apabila regulasinya telah diterbitkan.
“Kalau program itu berjalan, kita minta agar segera dilaksanakan supaya masyarakat Kota Tarakan benar-benar mendapatkan haknya,” ujarnya, Jumat (24/2/2026).
Kendati demikian, Simon mengungkapkan hingga saat ini belum ada kejelasan terkait skema teknis pelaksanaan program tersebut. Pihak BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga belum dapat memberikan penjelasan rinci lantaran regulasi resmi belum diterbitkan.
“Kita masih menanyakan berapa yang akan ditanggung dalam kategori penghapusan. Tapi dari BPJS belum berani menyampaikan karena peraturannya belum keluar,” jelasnya.
Terkait mekanisme pemutihan, DPRD masih menunggu kepastian apakah tunggakan peserta akan dihapus sepenuhnya atau dibayarkan oleh pemerintah. Dua skema tersebut, menurut Simon, masih menjadi kemungkinan yang belum dipastikan.
“Apakah itu benar-benar penghapusan atau tunggakannya dibayarkan, itu belum jelas. Tapi yang disampaikan tadi, seluruh beban nantinya akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” terangnya.
Lebih lanjut, Simon juga menegaskan bahwa informasi terkait program tersebut belum berasal dari pernyataan resmi Presiden. Ia mengaku baru mengetahui rencana tersebut dari pihak BPJS Kesehatan di Tarakan.
“Belum ada pernyataan resmi. Saya justru baru dengar dari BPJS Tarakan,” katanya.
Dalam pertemuan pembahasan tersebut, DPRD Kota Tarakan hanya menghadirkan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Sementara itu, Dinas Sosial tidak turut diundang.
Simon mengakui hal tersebut menjadi kekurangan dalam rapat, mengingat peran Dinas Sosial dinilai penting, khususnya dalam proses pendataan dan verifikasi masyarakat yang berpotensi menjadi penerima manfaat program pemutihan.
“Nah ini kita lupa mengundang Dinas Sosial. Padahal memang seharusnya dilibatkan. Tadi hanya dari Dinas Kesehatan dan BPJS saja,” pungkasnya. (*)



