DPRD Tarakan Dorong Poli 24 Jam dan Kepesertaan BPJS bagi Pekerja
TARAKAN – Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mendorong peningkatan layanan kesehatan dasar dan kepesertaan BPJS bagi para pekerja di Kota Tarakan.
Simon mengatakan, hasil rapat internal bersama Dinas Kesehatan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya, mendorong seluruh pekerja di Tarakan agar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Pertama, semua karyawan di Tarakan kita berharap mendaftarkan dirinya ke BPJS agar nanti dalam kegiatannya sehari-hari tidak ada mengalami kendala tentang kesehatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Komisi II merekomendasikan agar Komisi I DPRD, BPJS, dan Dinas Ketenagakerjaan menggelar rapat dengar pendapat khusus membahas persoalan tersebut.
Selain soal BPJS, DPRD juga meminta Dinas Kesehatan mengkaji ulang pembukaan poli 24 jam di salah satu puskesmas di Tarakan.
Ia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah banyak masyarakat datang langsung ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit untuk keluhan ringan seperti sakit gigi, namun tidak dapat dilayani karena bukan kondisi darurat.
“Banyak teman-teman itu langsung ke IGD. Misalkan sakit gigi atau apa, mereka ke IGD padahal di sana tidak diterima. Makanya kita harus membuka poli 24 jam,” katanya.
Menurutnya, keberadaan poli 24 jam diperlukan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di luar jam operasional normal.
Dalam rapat tersebut, Dinas Kesehatan juga menyampaikan bahwa Kota Tarakan masih membutuhkan tambahan satu puskesmas baru.
“Perhitungan tadi yang disampaikan sama Dinas Kesehatan bahwa puskesmas masih kurang satu lagi,” ujar Simon.
Sementara itu, terkait rencana program pemutihan tunggakan BPJS yang disebut-sebut menjadi program pemerintah pusat, DPRD mengaku masih menunggu regulasi resmi. Simon mengatakan, pihaknya akan mengawal jika program tersebut benar-benar dijalankan.
“Ya kita minta apabila program itu berjalan, kita harus segera melaksanakan agar benar masyarakat Kota Tarakan mendapat haknya atas program itu,” katanya.
Namun hingga kini, DPRD belum mendapatkan penjelasan rinci terkait mekanisme pemutihan tersebut.
“Dari BPJS tadi menyampaikan bahwa penghapusan. Apakah itu penghapusan atau dibayarkan tunggakannya itu belum jelas seperti apa. Tapi yang jelas semua beban tanggungan nanti ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN,” ucapnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada aturan resmi yang diterbitkan pemerintah pusat terkait program tersebut.
Dirinya juga mengakui, dalam rapat tersebut pihak DPRD lupa mengundang Dinas Sosial. “Nah ini, kita lupa ngundang Dinsos. Tapi memang dari BPJS saja,” tutupnya. (sct)



