Mandek! DPRD Soroti Kodaeral yang Belum Beri Izin Pembangunan Jembatan RT 7 Pantai Amal
TARAKAN – Mandeknya pembangunan jembatan di RT 7 Pantai Amal, Tarakan, disorot DPRD karena dinilai bukan disebabkan keterbatasan anggaran, melainkan belum adanya izin dari pihak Kodaeral XIII.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengatakan jembatan tersebut sebenarnya sudah sempat masuk dalam rencana anggaran tahun 2025. Namun pembangunan batal dilakukan karena persoalan izin lahan belum disetujui.
“Sudah pernah dianggarkan di tahun 2025, tapi karena tidak diizinkan sehingga tidak jadi dibangun,” kata Randy.
Menurutnya, kondisi itu membuat masyarakat harus terus menunggu perbaikan akses yang selama ini menjadi jalur utama menuju Binalatung. Padahal jembatan tersebut digunakan banyak pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, hingga pihak Kodaeral sendiri.
Randy mengaku hingga saat ini informasi yang diterimanya menyebut izin pembangunan belum diberikan oleh Kodaeral. Karena itu, DPRD berencana melakukan komunikasi langsung dengan pihak terkait untuk mencari solusi.
Ia menilai pertemuan dengan Kodaeral penting agar ada kepastian sikap terhadap rencana pembangunan tersebut.
“Kalau memang sudah ada lampu hijau untuk membangun, baru kita anggarkan,” ujarnya.
Randy menyebut kebutuhan anggaran pembangunan satu jembatan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Ia juga mengungkapkan sebelumnya pernah ada komunikasi antara pemerintah daerah dan pimpinan Kodaeral terdahulu yang disebut telah memberi izin. Namun karena tidak ada berita acara atau notulensi resmi, kesepakatan itu tidak memiliki dasar kuat.
Oleh karena itu, DPRD ingin memastikan setiap hasil pembahasan ke depan dituangkan dalam dokumen resmi agar tidak kembali berubah ketika terjadi pergantian pimpinan. (sct)



