Tarakan

Ribuan Warga Karang Anyar Berpotensi Ajukan Pembaruan Data Bansos, Baru 500-an Terdata

TARAKAN – Pendataan perlindungan sosial di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, menjadi perhatian di tengah banyaknya warga yang mempertanyakan status desil dan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Dari perkiraan 6.000 hingga 8.000 warga yang perlu ditangani, jumlah yang telah terdata sementara baru sekitar 500 orang.

Lurah Karang Anyar, Lendro Kurniawan, mengatakan pendataan tersebut difasilitasi bersama Dinas Sosial untuk membantu warga yang membutuhkan pembaruan data. Pelayanan dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat.

“Kalau informasinya dari Dinas Sosial itu 6.000 atau 8.000, saya lupa-lupa ingat. Kayaknya sekitar 6.000,” ujarnya, Kamis (15/10/2026)

Menurutnya, jumlah tersebut masih berupa perkiraan. Karang Anyar memiliki 70 Rukun Tetangga (RT) dan jumlah penduduk sekitar 32.400 jiwa berdasarkan data kependudukan tahun 2025. Besarnya jumlah penduduk membuat kebutuhan pelayanan administrasi sosial di wilayah tersebut cukup tinggi.

Lendro menjelaskan, warga umumnya mulai mempertanyakan status data mereka setelah tidak lagi menerima bantuan pangan. Ketika diperiksa, sebagian warga diketahui berada pada desil 6 hingga 10, sementara bantuan beras yang dibahas dalam wawancara diperuntukkan bagi kelompok desil 1 sampai 4.

Warga yang merasa datanya belum sesuai diarahkan melakukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos. Dalam proses tersebut, warga perlu mengisi formulir dan mengunggah dokumen serta foto kondisi rumah untuk diajukan dalam proses pembaruan data.

“Kelurahan hanya membantu administrasinya. Mereka tetap mengunggah melalui aplikasi itu,” jelasnya.

Namun, pelaksanaan pendataan masih menghadapi kendala kelengkapan berkas. Lendro menyebut sejumlah warga datang tanpa membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku rekening, kartu atau dokumen perbankan yang diminta, serta bukti pembayaran listrik.

Informasi mengenai jadwal dan persyaratan telah disampaikan melalui grup WhatsApp RT. Meski demikian, penyampaian informasi secara berantai berpotensi membuat sebagian warga tidak menerima informasi secara lengkap.

Lendro mengatakan, kelanjutan atau kemungkinan perpanjangan pendataan di Karang Anyar masih bergantung pada evaluasi Dinas Sosial setelah pelayanan di sejumlah kelurahan selesai. Karena itu, warga diharapkan memperhatikan jadwal serta menyiapkan dokumen sejak awal agar tidak perlu kembali karena berkas belum lengkap.

Di sisi lain, besarnya perkiraan warga yang membutuhkan pembaruan data menjadi pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti. Kejelasan mekanisme, cakupan pelayanan, serta kepastian tahapan berikutnya penting agar warga memahami bahwa pendataan tidak otomatis menjamin mereka langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. (*)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button