Parlementaria

Komisi I DPRD Tarakan Soroti PHK Sepihak, Desak PT Meris Kembalikan Pekerja Lama

TARAKAN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyoroti isu pemberhentian pekerja kebersihan yang dilakukan oleh PT Meris Abadi Jaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Tarakan, Selasa (14/4/2026).

Pembahan tersebut berlangsung cukup alot karena tingginya respons dari para pekerja yang terdampak. Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa mengatakan, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah aspek kemanusiaan bagi pekerja yang telah mengabdi hingga 20 tahun. Ia menilai para pekerja tersebut layak dipertimbangkan untuk kembali bekerja.

“Gaji mereka hanya di kisaran satu jutaan, sehingga sangat memprihatinkan. Karena itu, kami meminta ada pertimbangan agar mereka yang sudah lama mengabdi bisa dikembalikan bekerja,” ujarnya.

Ia menyebut pihak BKPSDM telah menyanggupi untuk mengatur jadwal pertemuan lanjutan terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, terdapat sekitar tujuh hingga delapan pekerja yang memilih untuk tidak melanjutkan pekerjaan. Berdasarkan penjelasan Dinas Tenaga Kerja, persoalan tersebut masuk ke ranah hubungan industrial perusahaan swasta sehingga mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi ketenagakerjaan lainnya.

Adyansa menilai alasan para pekerja enggan kembali bekerja diduga karena kecewa terhadap proses pemberhentian yang dilakukan secara sepihak.

“Saya sempat bersikap keras terhadap PT Meris karena cara mereka memberhentikan orang di jalan tanpa pembicaraan baik-baik di kantor adalah tindakan yang tidak memanusiakan manusia,” tegasnya.

Kendati demikian, ia menyebut sudah ada titik temu terkait hak-hak yang dituntut para pekerja. DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja akan segera memanggil PT Meris untuk menjalani proses mediasi.

Adyansa juga memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan, ia berencana melakukan kunjungan langsung ke PT Meris untuk melihat kondisi dan kemampuan kerja perusahaan, mengingat perusahaan tersebut merupakan rekanan pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Menurutnya, apabila kondisi semakin memburuk atau perusahaan tidak konsisten menjalankan kesepakatan, maka DPRD tidak segan memberikan teguran keras hingga merekomendasikan pengalihan pihak ketiga kepada perusahaan lain yang dinilai lebih profesional.

“Langkah selanjutnya, saya sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja untuk segera memanggil PT Meris guna melakukan mediasi dengan para pekerja. Saya akan terus mengawal kasus ini dan berencana melakukan kunjungan ke PT Meris untuk melihat kemampuan kerja mereka, mengingat mereka adalah rekan kerja pemerintah melalui DLH,” pungkasnya. (sct)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button