Perubahan Desil Berdampak pada Penerima Bantuan Beras di Karang Anyar, Kelurahan Sebut Penurunan Besar
TARAKAN – Perubahan pendataan berdasarkan desil berdampak pada jumlah penerima bantuan pangan di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan. Kelurahan menyebut terjadi pengurangan penerima dalam jumlah besar setelah penyaluran bantuan beras mengacu pada kelompok desil 1 hingga 4.
Lurah Karang Anyar, Lendro Kurniawan, mengatakan perubahan tersebut membuat sebagian warga yang sebelumnya menerima bantuan tidak lagi masuk dalam daftar penerima. Kondisi itu menjadi salah satu alasan warga mendatangi kelurahan untuk mempertanyakan status bantuan mereka.
Kendati demikian, Lendro menyebut terdapat ruang pertimbangan bagi warga yang berada pada desil 5 hingga 6. Berdasarkan hasil pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bulog, warga dalam kelompok tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk menerima bantuan apabila dinilai layak berdasarkan kondisi di lapangan.
Kelurahan turut meminta informasi dari RT untuk memastikan kondisi warga yang diusulkan. Apabila warga dinilai layak, mereka dapat dipertimbangkan sebagai penerima bantuan.
“Kalau memang di lapangan menurut ketua RT layak, bisa dimasukkan,” jelasnya, Senin (12/10/2026).
Untuk penyaluran bantuan beras yang dibahas dalam wawancara, jumlah penerima di Karang Anyar diperkirakan sekitar 3.016 orang. Setiap keluarga penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan, dengan penyaluran tiga bulan sekaligus sehingga totalnya mencapai 30 kilogram.
Lendro menegaskan, perubahan yang terjadi terutama menyangkut orang yang menerima bantuan, bukan jumlah bantuan yang diberikan kepada setiap keluarga. Namun, ia tidak merinci angka pasti pengurangan penerima dibandingkan periode sebelumnya.
Persoalan ini memperlihatkan pentingnya ketepatan data dalam menentukan penerima bantuan. Di satu sisi, pengelompokan desil digunakan sebagai acuan penyaluran.
“Kondisi riil warga tetap perlu diperhatikan agar perubahan data tidak membuat masyarakat yang dinilai layak kehilangan akses bantuan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, mekanisme pembaruan data dan verifikasi lapangan menjadi penting, terutama bagi warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi dalam data. Kelurahan sendiri berperan membantu administrasi dan memberikan informasi, sedangkan proses pembaruan data mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. (*)



