Tarakan

DKUKMPP Tarakan Minta Pedagang Tak Jual MinyaKita Jika Pasokan dari Pengecer

TARAKAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMPP) Kota Tarakan mengimbau pedagang tidak menjual MinyaKita apabila barang diperoleh dari pengecer. Imbauan tersebut disampaikan untuk menghindari potensi pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) saat dilakukan pengawasan oleh Satgas Pangan.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMPP Kota Tarakan, Erni Mardi Astuti, menjelaskan HET MinyaKita berada di kisaran Rp15.700 per liter. Namun, di lapangan masih ditemukan harga jual mencapai Rp16.000 per liter.

Menurut Erni, kondisi tersebut umumnya terjadi karena pedagang membeli MinyaKita terlebih dahulu dari toko atau pengecer, sehingga harus menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk menutupi biaya yang telah dikeluarkan.

“Kalau memang ada harga yang di atas HET, biasanya pedagang itu belinya di toko dulu. Di toko kemudian dijual kembali. Makanya mereka sudah beli di harga HET, dijual pasti di atas HET,” ujarnya, Senin (15/6/2026)

DKUKMPP pun menyarankan pedagang lebih memilih menjual merek minyak goreng lain apabila tidak mendapatkan pasokan langsung dari distributor.

“Nah itu kemarin kami sempat sampaikan lebih baik nggak usah jual Minyakita, minyak merek lain saja. Karena kalau ada pengawasan mungkin bisa kena. Kalau kami kan nggak bisa menindak. Kami hanya memantau saja. Menindak mungkin di Satgas Pangan,” katanya.

Erni menegaskan, kewenangan DKUKMPP hanya sebatas melakukan pemantauan harga dan pelaporan melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) milik Kementerian Perdagangan. Adapun penindakan terhadap pelanggaran berada di tangan Satgas Pangan dan instansi terkait. (*)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button