Tarakan

DKUKMP Tarakan Awasi Bapok hingga Legalitas Usaha, Cek Kedaluwarsa dan NIB Pedagang

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan pokok (bapok) sekaligus legalitas pelaku usaha di sejumlah titik perdagangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang yang beredar layak dikonsumsi, harga tetap terkendali, serta aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan dilakukan Tim Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan pada Selasa, 29 September 2026. Tim yang dipimpin Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMP Tarakan, Erni Mardi Astuti, S.E., menyasar Pasar Rakyat Tenguyun dan sejumlah jaringan minimarket di wilayah Kota Tarakan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak hanya melihat ketersediaan bahan pokok di pasaran. Kondisi fisik produk juga menjadi perhatian, termasuk masa kedaluwarsa atau expired date dan kelayakan kemasan sebelum barang dipasarkan kepada konsumen.

“Pengawasan ini dilakukan guna memastikan ketersediaan, kelayakan bahan pokok, serta ketertiban administrasi pelaku usaha,” ujarnya.

Pengawasan terhadap harga turut dilakukan untuk melihat kondisi perdagangan di tingkat pelaku usaha. Tim juga memastikan tidak terdapat praktik penimbunan barang pokok penting yang berpotensi mengganggu ketersediaan komoditas maupun memicu keresahan masyarakat.

Selain komoditas pangan, aspek administrasi usaha menjadi bagian lain yang diperiksa. Pelaku usaha diberikan edukasi sekaligus dilakukan pengecekan terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu bentuk legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Pengawasan Bahan Pokok” menjadi salah satu fokus utama dengan pemeriksaan terhadap masa kedaluwarsa, kelayakan kemasan, stabilitas harga, serta memastikan tidak adanya penimbunan barang pokok penting.

Sementara untuk aspek legalitas, tim melakukan “pengawasan legalitas usaha” melalui pengecekan dan edukasi kepemilikan NIB kepada pelaku usaha sebagai bagian dari tertib administrasi kegiatan perdagangan.
DKUKMP Kota Tarakan menegaskan pengawasan dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Melalui pengawasan yang humanis namun tegas ini, DKUKMP Kota Tarakan berkomitmen penuh menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman bagi konsumen, dan tertib secara hukum,” terangnya

Pengawasan berkala diharapkan dapat mencegah beredarnya produk yang tidak layak sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perdagangan dan legalitas usaha di Kota Tarakan. (*)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button