Berobat di Samarinda, Kawat Tertinggal di Jantung Pasien Cuci Darah
SAMARINDA – Ediyanto Wong (63), pasien cuci darah rutin di RSUD A Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, diduga menjadi korban malapraktik. Kawat penuntun (guidewire) ditemukan tertinggal di jantungnya pascatindakan medis oleh dr MF.
Kasus ini bermula pada 18 Februari 2026 ketika Ediyanto mengalami nyeri dada dan ulu hati saat menjalani cuci darah. Pada 19 Februari 2026, dr MF melakukan penanganan medis berupa pemasangan ring di Cath Lab RSUD AWS.
Namun keluarga mengatakan prosedur tersebut dilakukan tanpa ada penjelasan awal mengenai risiko dan prosedur (informed consent). Kuasa hukum keluarga, Andy Akbar, membeberkan istri Ediyanto diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan.
“Ibu Yetlie selaku istri Bapak Ediyanto diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan. Namun, menurut keluarga, tidak ada penjelasan dari pihak RSUD AWS maupun dr MF sebelum tindakan dilakukan. Karena dalam kondisi panik akibat serangan jantung yang dialami suaminya, formulir tersebut kemudian ditandatangani,” kata Andy, Sabtu (26/9).
Kondisi Ediyanto yang terus memburuk membuat keluarga membawanya berobat ke Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura pada 21 Februari 2026. Hasil pemeriksaan kateterisasi pada 22 Februari 2026 menemukan dua kawat sepanjang sekitar 2 sentimeter putus dan tertanam di nadi utama serta otot jantung korban.
Pascaoperasi bypass di Singapura, kondisi kesehatan Ediyanto dilaporkan masih fluktuatif dan tekanan darahnya kerap menurun (drop). Anak Ediyanti, Dessy Wongso, mengatakan pihaknya terus berjaga menemani sang ayah.
“Bapak masih recovery terus. Kapan pun drop, kita juga standby untuk menemani beliau,” ungkapnya.
Keluarga berharap ada pertanggungjawaban profesi dari dokter yang bersangkutan maupun rumah sakit. Dessy juga berharap adanya iktikad, baik dari dokter maupun rumah sakit, untuk menuntaskan masalah ini.
“Memang ini musibah, kita tidak ada yang menginginkan ini semua. Tapi iktikad baik itu yang kita harapkan. Sebagai tenaga medis seharusnya ada sumpah yang sudah diberikan. Yang kita harapkan ada pertanggungjawaban dari pihak dokter dan rumah sakit,” jelasnya.
Pengaduan resmi telah diajukan keluarga pada 13 April 2026 dan ditindaklanjuti dengan 14 kali proses mediasi hingga 14 Agustus 2026. Andy Akbar menyampaikan bahwa dokter yang bersangkutan telah memberi penjelasan.
“Pada mediasi kedua tanggal 5 Mei 2026, dr MF mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga, baik sebelum maupun sesudah tindakan,” ungkap Andy.
Proses mediasi sempat membuahkan kesepakatan pada Mei 2026, yaitu dr MF menyanggupi pemberian uang kompensasi senilai Rp 5 miliar dengan tenggat waktu Juli 2026. Jafri Musa mengungkapkan kesepakatan ini belum juga direalisasikan.
“Kesepakatan ini menyebutkan bahwa dia mengakui kesalahannya dan kemudian memberikan kompensasi senilai uang sebesar Rp 5 miliar. Dan tidak dilakukan sama sekali sampai hari ini,” katanya. (*)



