Hukum & Kriminal

Bantah Pemberitaan Klien Ditangkap di Kamar Hotel , PH LHS Tempuh Hak Jawab hingga Dewan Pers

TARAKAN – Tim penasihat hukum LHS alis AH membantah pemberitaan yang menyebut kliennya ditangkap di kamar hotel bersama dua perempuan. Kuasa hukum menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan keterangan penyidik dan telah berdampak pada kondisi psikologis keluarga, sehingga mereka menyiapkan hak jawab hingga langkah ke Dewan Pers.

Penasihat hukum LHS, Marihot GT Sihombing mengatakan selama ini pihaknya belum memberikan keterangan kepada media karena proses perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan pengembangan. Sebelum memberikan pernyataan, ia mengaku telah memastikan langsung kepada penyidik mengenai lokasi penangkapan kliennya.

“Pada saat itu penyidik mengatakan penangkapan ini di jalan, bukan di hotel. Penangkapannya juga terpisah, bukan bersama-sama,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, muncul pertanyaan mengenai sumber informasi yang digunakan sejumlah media hingga memuat pemberitaan bahwa LHS diamankan di kamar hotel bersama dua perempuan.

Dirinya juga menyoroti adanya media yang menampilkan foto LHS dengan hanya memburamkan bagian mata serta mencantumkan nama lengkap, padahal status hukum kliennya saat itu disebut masih sebagai saksi.

“Belum pernah ada satu pun media yang meminta izin menampilkan gambar tersebut,” ungkapnya.

Ia menilai pemberitaan tersebut telah memicu tekanan terhadap keluarga LHS. Bahkan, istri dan anak kliennya disebut mengalami trauma akibat informasi yang beredar luas.

“Anaknya sakit, tidak berani keluar rumah, malu. Yang diserang bukan hanya personal, tetapi keluarga besar,” ucapnya.

Selain membantah narasi penangkapan di hotel, Marihot juga menyampaikan klaim dari kliennya terkait barang bukti cairan rokok elektrik (liquid) yang tengah diperiksa penyidik. Menurut pengakuan LHS kepada tim kuasa hukum, ia tidak pernah memesan liquid dalam jumlah yang dipersoalkan.

“Klien kami menyampaikan bahwa liquid sebanyak itu dilemparkan seseorang dari luar pagar ke dalam rumahnya,” ungkapnya.

Atas pemberitaan yang dianggap merugikan, tim penasihat hukum menyatakan telah menyiapkan mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mereka juga berencana berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mengikuti aturan main dalam Undang-Undang Pers. Kalau nanti memang ada ruang untuk upaya hukum berikutnya, itu akan kami tempuh,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ia juga mengklarifikasi perkara lain yang menjerat LHS di Polda Kalimantan Utara. Ia membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan, namun penetapan tersebut kini digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan termohon Polda Kaltara.

“Sidang praperadilan pertama dilaksanakan Jumat besok untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap saudara LHS,” terangnya.

Ia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan laporan AA terhadap LHS. Namun di sisi lain, LHS juga melaporkan AA dan AK ke Polda Kaltara atas dugaan penipuan dan pemerasan, serta sebelumnya melaporkan AK ke Polres Tarakan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 2024.

“Perkara ini saling berkaitan karena ada laporan timbal balik,” bebernya.

Menanggapi status hukum LHS dalam perkara dugaan narkotika, Marihot menyatakan pihaknya masih mengacu pada keterangan resmi kepolisian yang menyebut kliennya berstatus saksi sambil menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor).

“Untuk saat ini kami mengikuti apa yang disampaikan pihak berwajib. Kami juga belum menerima surat penetapan tersangka,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button