Ekonomi

ATM Emas Pegadaian Hadir di Balikpapan, Nasabah Bisa Cetak Emas Lewat Aplikasi Tring!

BALIKPAPAN – PT Pegadaian (Persero) menghadirkan layanan ATM Emas di Kantor Cabang Damai, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (14/10/2026). Fasilitas ini memungkinkan nasabah melakukan transaksi pembelian maupun pencetakan emas fisik melalui integrasi dengan aplikasi Tring! by Pegadaian.

Peluncuran ATM Emas tersebut bertepatan dengan satu tahun perjalanan aplikasi Tring! by Pegadaian. Kehadiran layanan ini menjadi upaya perusahaan memperluas akses transaksi emas, terutama bagi masyarakat yang ingin memiliki emas fisik tanpa harus melalui proses pemesanan konvensional.

Melalui mesin tersebut, nasabah dapat mengambil emas batangan produksi Galeri 24 dengan pilihan berat mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Transaksi dilakukan menggunakan aplikasi Tring!, dengan memindai kode QR pada layar mesin, mengonfirmasi pembayaran, dan memasukkan kode unik transaksi.

Pemimpin Wilayah IV Balikpapan PT Pegadaian (Persero), Rinaldi Lubis, mengatakan kehadiran ATM Emas merupakan bagian dari pengembangan layanan investasi emas yang lebih praktis dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

“Peluncuran ATM Emas yang bertepatan dengan satu tahun aplikasi Tring! by Pegadaian menjadi momentum penting dalam memperkuat transformasi digital dan memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas,” ujar Rinaldi.

Menurutnya, integrasi aplikasi dengan mesin ATM Emas memberikan alternatif bagi nasabah untuk memperoleh emas fisik secara langsung. Pegadaian juga berharap inovasi ini dapat mendorong masyarakat, khususnya di Kalimantan, mengenal emas sebagai salah satu pilihan investasi jangka panjang.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, menyebut peluncuran layanan tersebut sebagai langkah perusahaan dalam mengembangkan ekosistem usaha bulion yang lebih inklusif dan modern.

“Hadirnya ATM Emas Pegadaian yang bertepatan dengan satu tahun perjalanan aplikasi Tring! merupakan langkah konkret kami dalam menghadirkan ekosistem bullion yang semakin inklusif, modern, dan tepercaya di Indonesia,” ungkapnya.

Pegadaian menyatakan transaksi emas digital maupun fisik dijalankan dengan prinsip ketersediaan emas fisik sesuai jumlah yang ditransaksikan. Perusahaan juga mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dari sisi keamanan, Pegadaian menyebut layanan kustodi atau penyimpanan emas telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Standar tersebut mencakup proses penerimaan, pengujian kemurnian emas, administrasi, hingga penyimpanan dan pengamanan aset.

Kendati menawarkan kemudahan transaksi, kehadiran ATM Emas juga menjadi bagian dari upaya Pegadaian memperluas pemanfaatan layanan emas digital. Perusahaan berharap masyarakat dapat mengakses layanan investasi melalui kanal resmi dengan tetap memahami fitur, ketentuan, serta biaya transaksi yang berlaku. (*)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button