Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Masuk Prioritas Propemperda Tarakan 2026
TARAKAN – Perlindungan tenaga kerja lokal menjadi salah satu fokus dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tarakan Tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan DPRD Kota Tarakan.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, dalam Rapat Paripurna XXIV DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (2/6/2026).
Dalam Propemperda Tahun 2026, terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan untuk dibahas bersama antara Pemkot Tarakan dan DPRD Kota Tarakan. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Plt Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, mengatakan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sistem hukum yang mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, melalui Propemperda Tahun 2026, pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen menyusun produk hukum yang berkualitas, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kota Tarakan bersama DPRD Kota Tarakan berkomitmen menetapkan skala prioritas pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Tarakan,” ujar Ibnu Saud.
Selain Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, terdapat sejumlah Raperda strategis lainnya yang masuk dalam daftar Propemperda Tahun 2026. Di antaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, APBD Tahun 2027, Ketahanan Pangan, Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam, Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perseroan Daerah Tarakan HIBOT, Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Penyesuaian Ketentuan Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Fasilitasi Pencegahan Narkotika, dan Kepemudaan.
Ibnu Saud menilai penyusunan berbagai regulasi tersebut menjadi langkah awal dalam menghadirkan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
Pada kesempatan itu, Pemkot Tarakan juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tarakan atas sinergi dan kerja sama yang terjalin dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026.Dengan disepakatinya 12 Raperda tersebut, diharapkan berbagai kebijakan yang akan dibentuk nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kota Tarakan. (sun/gio)



