Wow! Zakat Profesi PDAM Tarakan Naik Signifikan, Tembus Rp475 Juta dalam Setahun
TARAKAN – Pengumpulan zakat profesi di lingkungan Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun ini. Dana yang berhasil dihimpun dari para karyawan mencapai sekitar Rp475 juta, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp380 juta.
Direktur Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan, Iwan Setiawan menjelaskan zakat profesi tersebut berasal dari potongan otomatis sebesar 2,5 persen dari gaji pokok dan tunjangan karyawan yang dilakukan setiap bulan.
“Zakat itu berasal dari gaji dan tunjangan karyawan. Secara otomatis dipotong setiap kali gajian. Jadi langsung ditransfer 2,5 persen ke rekening Baznas,” ujarnya.
Ia menyebut mekanisme pemotongan langsung ini diterapkan untuk memastikan pengumpulan zakat berjalan secara konsisten dan transparan. Dana zakat yang terkumpul kemudian langsung disalurkan ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Menurutnya, seluruh jajaran di lingkungan PDAM Tarakan turut berpartisipasi dalam program tersebut, mulai dari direksi, dewan pengawas, tenaga ahli hingga staf.
“Jadi setiap bulan diakumulasi dari seluruh karyawan. Dari dewan pengawas, direktur, karyawan sampai tenaga ahli,” katanya.
Saat ini jumlah karyawan Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan tercatat sekitar 198 orang yang secara rutin menyisihkan sebagian penghasilannya melalui program zakat profesi tersebut. Ia mengatakan program ini telah berjalan secara rutin selama tiga tahun terakhir di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Besaran zakat yang terkumpul setiap tahunnya dapat berubah karena bergantung pada pendapatan perusahaan dan kinerja karyawan. “Kalau pendapatan perusahaan naik, pendapatan karyawan juga naik. Otomatis jumlah zakatnya juga meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, zakat profesi yang terkumpul tahun ini bahkan meningkat lebih dari Rp100 juta dibandingkan tahun sebelumnya. “Kalau satu tahun terkumpul sekitar Rp475 juta sekian. Itu khusus zakat profesi, di luar zakat fitrah karyawan,” jelasnya.
Bagi Iwan, zakat profesi tidak hanya menjadi kewajiban bagi karyawan, tetapi juga bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan.“Sebagai karyawan PDAM atau ‘tukang ledeng’, di dalam rezeki kita itu ada hak orang miskin yang harus kita keluarkan,” katanya.
Melalui program ini, ia berharap pekerjaan para karyawan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga membawa keberkahan bagi perusahaan dan masyarakat.
“Supaya kerja kita berkah, banyak doa dari masyarakat dan pelanggan. Karena itu saya mengimbau karyawan agar zakat ini dipotong dan disalurkan melalui Baznas,” pungkasnya. (sct/bcn)



