MA Tolak Kasasi PT BAS, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berakhir
TANA TIDUNG– Sengketa tata ruang antara PT Sanjung Makmur, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, dan PT Borneo Agro Sakti (BAS) memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi PT BAS.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 297 K/TUN/2026. Dalam putusan yang sama, permohonan kasasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Tidung dinyatakan tidak dapat diterima.Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Nomor 35/B/2025/PTTUN.
BJM yang sebelumnya membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 15122310316504001 milik PT BAS.Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok, mengatakan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa penerbitan PKKPR PT BAS memiliki persoalan dari sisi prosedur maupun substansi.
“Penerbitan objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis dari aspek prosedur maupun material substansialnya,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut adalah lokasi PKKPR PT BAS yang berada di atas wilayah Izin Lokasi PT Sanjung Makmur yang masih berlaku ketika permohonan diajukan.
Selain itu, lokasi yang dimohonkan juga berada di area IUPHHK-HTI PT Intraca Hutani Lestari. Dalam perkara tersebut disebut tidak ditemukan bukti adanya penciutan wilayah oleh instansi yang berwenang.
Majelis juga mempertimbangkan tidak adanya bukti koordinasi maupun pembebasan lahan antara PT BAS dengan PT Sanjung Makmur sebagaimana dipersyaratkan dalam Pertimbangan Teknis Pertanahan Bulungan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan dokumen penguasaan tanah. PT BAS disebut mengajukan PKKPR tanpa bukti penguasaan tanah dan hanya mengunggah dokumen berupa GeoJSON, SHP, serta rencana teknis bangunan.
Di sisi lain, permohonan PKKPR PT Sanjung Makmur yang diajukan lebih dahulu pada 23 Februari 2023 disebut tidak diproses oleh DPMPTSP Tana Tidung, meskipun dokumen permohonan telah dinyatakan lengkap oleh admin verifikasi.
PTTUN Banjarmasin sebelumnya menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 serta tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Afrijon menyambut putusan MA tersebut sebagai bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap proses perizinan dan pemanfaatan ruang. Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap penerbitan perizinan dilakukan melalui verifikasi yang cermat dan berdasarkan data pertanahan yang valid.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi perusahaan kami, tetapi kemenangan bagi kepastian hukum. Proses perizinan harus menghormati legalitas penguasaan tanah dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data pertanahan dalam proses perizinan, khususnya dalam penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Dengan berkekuatan hukumnya putusan tersebut, PKKPR PT BAS yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal dan tidak sah.
DPMPTSP Tana Tidung juga diperintahkan untuk mencabut PKKPR tersebut.PT Sanjung Makmur selanjutnya memperoleh kembali kepastian hukum atas wilayah izin lokasi dan Peta Bidang Tanah (PBT) seluas sekitar 45,58 juta meter persegi yang sebelumnya mengalami tumpang tindih dengan permohonan PT BAS.
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses penerbitan PKKPR tidak hanya bergantung pada kelengkapan administratif, tetapi juga harus memastikan kesesuaian penguasaan tanah, data teknis pertanahan, serta pemenuhan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah agar lebih cermat dalam memproses setiap permohonan pemanfaatan ruang guna mencegah munculnya tumpang tindih perizinan dan sengketa tata usaha negara di kemudian hari. (*)



