Hukum & KriminalKaltaraTarakan

Ketahuan Pesta Sabu, 4 Pria Dibekuk Polisi

TARAKAN – Bukan sedang menggelar pesta pernikahan atau sedang hajatan pindah rumah, empat pria berinisial ZF alias Zep (33), ZL alias Zul (34), ANI alias Delo (19) dan SR alias Kancu (33) justru menggelar pesta sabu-sabu di Jalan P. Aji Iskandar, tepatnya di RT 11, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara. Narkoba yang sangat mematikan tersebut jadi sajian pertemuan mereka sebelum ditangkap polisi sekira pukul 16.00 Wita, 3 Febuari 2021 lalu.

Sebelum diamankan polisi, keempat pria ini janjian bertemu dan sepakat bertemu di lokasi penangkapan. Polisi yang mendapatkan laporan dari warga pun siaga. Namun, rumah nyang diincar polisi terlihat sepi dari luar. Tak lama, polisi pun bergerak lalu menggerebek keempat pelaku.

Di dalam rumah yang diketahui adalah tempat tinggal ZF dan ZL, pelaku tergagap. Mereka tak bisa berbuat apa-apa setelah mengetahui yang datang adalah polisi. Sabu-sabu dan alatnya tampak berhamburan di lantai menjadi bukti bahwa mereka baru saja menggelar pesta barang haram. Yang mengejutkan, dua pelaku adalah saudara kandung, yakni ZF dan ZL.

“Sejam sebelum penggerebekan, kami dapat informasi dulu kalau ada pesta sabu di rumah ZL. Pas diintai, tampak sepi dari luar, rupanya mereka ada di dalam rumah lagi pesta sabu,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Musni kepada wartawan. 

Kata Musni, dari penggelehan ditemukan ada 6 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal jenis sabu. Atas bukti tersebut, pelaku langsung digelandang ke Polres Tarakan beserta barang bukti. Selain sabu dengan berat bruto 4,25 gram, polisi juga turut mengamankan perlengkapan membungkus sabu, seperti alat hisap sabu, korek api, plastik bening untuk membungkus sabu dalam kemasan kecil, HP, gelas plastik, 4 unit HP, kopiah dan bekas kemasan rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu serta uang Rp130 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

“Para pelaku ini masih merupakan di RT. 11 itu, hanya SR yang tinggal di RT. 8 Kelurahan Juata Laut, tapi tidak jauh juga,” ungkapnya.

Dijelaskan Musni lagi, keempat pelaku memiliki peran masing-masing untuk mengedarkan sabu. Ada yang bertugas menjual, menawarkan, mengantarkan hingga membungkus sabu. Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ada yang bantu ngedek (bungkus) sabu, ada juga yang jualkan. Mereka yang saudara kandung ini jualan sabunya. Tapi, mereka bukan residivis, ya pemain baru mau jualan sabu. Ini ancaman pidananya bisa sampai 5 tahun penjara,” tegasnya. (*/kp)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button