Berita LainnyaHukum & KriminalKaltaraNasionalPemerintahanTak BerkategoriTarakan

Kasus yang Ditangani Bea Cukai Meningkat, Jumlah Barang Buktinya Menurun

TARAKAN – Awal tahun 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan merilis data hasil kerja mereka selama tahun 2024. Namun, yang mencuri perhatian adalah data penindakan yang mereka tuntaskan mengalami peningkatan, sementara barang bukti yang berhasil mereka amankan justru mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Berdasaarkan data, disebutkan bahwa data penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan mencapai 117 kasus, sementara tahun sebelumnya hanya 29 kasus. Berbanding terbalik dengan jumlah barang bukti yang berhasil mereka amankan, jumlahnya justru tak sebanyak tahun 2023.

“Hanya kasusnya saja yang meningkat. Untuk ballpress tahun lalu 32 ball, daging 243 karung, BKC (Barang Kena Cukai) hasil tembakau 249.596 batang, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) 82,72 liter. Rata-rata barang bukti (mengalami) penurunan,” ungkap Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan, Andy Irwanto, Kamis 9 Januari 2025.

Terkait barang bukti yang mengalami penurunan tersebut, papar Andy Irwanto, tahun ini KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan melakukan penindakan kasus ballpress ilegal sebanyak 22 ball, daging 59,69 kilogram, produk pertanian dan perkebunan 42 kilogram, BKC hasil tembakau 105.545 batang, MMEA 594,10 liter. Dia juga menyebut, KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan juga menyita barang bukti lain, seperti pil Double L sebanyak 10.000 butir, trihexyphenidyl 200 butir, methamphetamine 1.167,67 gram, alprazolam 232 butir, dan tramadol 60 butir. Menurunnya jumlah barang bukti penyelundupan ini lantaran masifnya pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan, termasuk bersinerginya petugas di lapangan yang melakukan pencegahan masuknya barang-barang ilegal.

“Kita tidak berhenti juga berkolaborasi, terutama untuk narkotika dengan instansi lain, seperti BNN dan Polri,” bebernya.

Terkait lokasi penangkapan, Andy menyebut, barang bukti berupa ballpress, daging serta hasil pertanian dan perkebunan ilegal banyak diamankan di fasilitas penyeberangan, seperti Pelabuhan Malundung. Sementara untuk barang bukti rokok ilegal, umumnya ditemukan di PJT (Perusahaan Jasa Titip).

“Itu (rokok ilegal) tidak ada pita cukainya. Akhirnya kita cegah di Bea Cukai,” katanya.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait peredaran rokok ilegal di Kaltara. Lantaran saat ditemukan di PJT, tak ada alamat valid yang tercantum di dalam kemasan.

“Biasanya, di PJT itu memang tujuannya Tarakan, tapi beredarnya kemana belum diketahui. Biasanya kita dapat informasi dari petugas PJT-nya. Penerimanya tidak diketahui,” ungkap Andy.

Sejauh ini, lanjut Andy, KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan rutin menyampaikan edukasi ke pedagang kaki lima terkait peredaran rokok ilegal. Meski demikian, pada tahun 2024, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan jarang menemukan rokok ilegal diperjualbelikan di pedagang kaki lima.

“Kita ada penyuluhan. Jadi, mereka (pedagang) sudah tahu mana yang ilegal, mana yang legal. Kalau PJT ini, kita tidak bisa kontrol. Nah ini mungkin celahnya bagi oknum untuk menyelundupkan rokok ilegal,” pungkasnya. (adm)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button