Hukum & Kriminal

Nyolong Genset Seharga Mobil, 5 Pria Asal Sembakung Diciduk Polisi

NUNUKAN – Entah apa yang dipikiran 5 pria asal Sembakung, Kabupaten Nunukan ini saat melancarkan aksi kriminalnya dengan mencuri genset tower milik provider PT Indosat di Desa Atap Kecamatan Sembakung.

Kelima pria ini masing-masing berinisial MSH, HE, LA, HI, dan SA, yang mencuri saat matahari tengah terik-teriknya, sekitar pukul 12.00 WITA, Senin (8/1/2024) lalu.  

Kasus ini berhasil diungkap setalah korban yang merupakan karyawan PT Indosat hendak melakukan perawatan pada tower. Saat dicek ternyata mesin genset tersebut tak berada di tempat alias raib.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, saat itu korban kemudian mencari informasi kepada karyawan lainnya yang memegang kunci pintu tower tersebut. Namun, hasilnya nihil dan tak mengetahui hilangnya ganset merk Atlas COOPO 20 KVA warna kuning tersebut.

“Tapi katanya waktu itu, kunci itu sempat dipinjam oleh rekannya yakin MSH, yang mana merupakan pelaku,” katanya.

Lantaran mengalami kerugian atas hilangnya genset seharga Rp 150 juta tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tak mengenakan tersebut ke Polsek Sembakung.

Tak tinggal diam, polisi dari Unit Reskrim Polsek Sembakung yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku MSH. Saat diciduk, MSH mengaku bersekongkol bersama 4 orang temannya.

Peran dari masing-masing pelaku juga ciamik. Mulai dari MSH yang merupakan dalang berperan mengambil kunci dan membuka pintu tower. Sementara HE menyediakan mobil pickup untuk mengakut genset hasil curian tersebut. Kemudian pelaku LA ini bertugas membongkar genset ditemani HI yang membantu mengangkat ganset mahal ini ke mobil

Sementara itu, pelaku SA diketahui merupakan penadah barang hasil curian para pelaku. Kepada polisi juga para bandit ini mengaku telah berniat menggelapkan genset sejak awal untuk dijual. Sedangkan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari mereka.

“Kelimanya saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Sembakung dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 374 KUHP,” tutupnya. (kp)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button