Hukum & KriminalKaltaraTarakan

Makan Bakso Sambil Jualan Sabu-sabu, JL Ditangkap Polisi

TARAKAN – Pria berinisial JL (31) tak bisa mengelak. Sabu-sabu seberat 5,05 gram di tangannya menjadi bukti polisi harus bertindak. Padahal saat itu JL sangat berharap bisa menjalankan bisnisnya dengan mulus, meski haram.

Penangkan tersebut terjadi pada Senin sore (1/2/2021) lalu. Sudah lama memang. Tapi kenangan usai menyantap semangkuk bakso di salah satu warung di Jalan Pulau Sumatera, Kota Tarakan kala itu tak bisa dilupakan JL. Dia pun pasrah digelandang aparat kepolisian dari Satuan Reskoba Polres Tarakan ke dalam sel. Tentu saja berikut sabu-sabu milik JL diamankan petugas.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Musni mengatakan, JL ditangkap polisi atas laporan warga. Polisi pun mengintainya dari kejauhan, tapi JL tak peka. Warung bakso tempatnya makan pun jadi tempat transaksi sabu-sabu.

“Jadi, itu pukul 17.50 Wita. Kita melakukan pengembangan dan mendapati orang yang dicurigai hendak transaksi sabu dan mendapati pelaku ada di dalam warung,” ungkapnya.

Nah, tepat di depan warung, polisi menahan langkah JL lalu menggeledahnya. Awalnya biasa saja. Tapi tingkah laku JL cukup mencurigakan, mirip pelaku lainnya yang sedang menunggu pembeli.

“Sabunya 1 bungkus plastik bening ukuran kecil, kami temukan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan,” sebut Musni.

Sempat mengelak, JL akhirnya mengaku saat sabu-sabu di kantongnya ditemukan. JL bilang, sabu-sabu tersebut didapatkannya dari seseorang di kawasan timbunan, Kelurahan Selumit Pantai. Yang lebih mengejutkan, sebelum ke warung bakso, JL ternyata sempat melakukan transaksi di dekat rumahnya, di Jalan Gunung Daeng.

Siapa pemilik pertama sabu-sabu yang disebut JL dalam pengakuannya? Musni menyebut pihaknya sudah melakukan pengembangan kasus. Namun sayang, upaya tersebut tak berbuah hasil. Polisi mengaku kesulitan menemukan pelaku lantaran jaringan yang disebut JL terputus. Pasalnya, antara satu pengedar dan kurir lainnya tidak saling kenal dan hanya berkomunikasi via telepon.

“Kami bawa pelaku ke lokasi dia ambil sabu, tapi malah ngakunya lagi tidak kenal sama orang yang kasih dia sabu,” imbuh Musni.

Dalam kasus ini, kata Musni, JL adalah pemain baru. Sabu-sabu yang diamankan dari tangannya adalah barang bukti yang pertama dia jual. Selain itu, JL ternyata tak pernah berurusan dengan hukum. Namun polisi menduga JL sudah punya pelanggan tetap.

Karena sudah tertangkap bersama barang bukti sabu-sabu, JL langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga secara tanpa hak melawan hukum atau melakukan tindak pidana narkotika dalam hal menawarkan untuk dijual dan membeli serta menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Kami sangkakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.a

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button