Tarakan

DPRD Tarakan Tegaskan Anggaran Rp 10 Miliar Sesuai UU dan Sudah Diefisiensikan

TARAKAN – Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menegaskan bahwa anggaran operasional DPRD sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2026 telah melalui proses rasionalisasi dan disusun secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggaran ini digunakan untuk mendukung fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, termasuk reses, konsultasi ke kementerian, hingga pembinaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bimbingan Teknis, Fasilitasi ke Biro Hukum terkait rancangan Perda, Pengawasan dan pembahasan LKPJ dan LKPD pemerintah kota serta Pengawasan dan pembahasan anggaran murni dan anggaran perubahan.

Yunus menyampaikan penjelasan ini merespons polemik di media sosial terkait besaran anggaran perjalanan dinas dan operasional DPRD yang sempat menjadi sorotan publik.

Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Anggaran Rp 10 miliar itu sudah melalui proses efisiensi dan merupakan bentuk transparansi kami. Semua kegiatan DPRD juga sudah tercantum dalam sistem SiRUP,” ujar Yunus saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut mendukung tiga fungsi utama DPRD, mulai dari penyusunan produk hukum daerah (Perda), pembahasan APBD, hingga pengawasan pelaksanaan program pemerintah.

Anggaran tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 14 miliar.Salah satu bentuk efisiensi yang dilakukan DPRD Tarakan adalah pemangkasan anggaran konsumsi atau makan-minum.

Dari sebelumnya sekitar Rp 700 juta, kini hanya tersisa Rp 385 juta, atau berkurang hampir 50 persen.Yunus mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai penyesuaian dengan kondisi keuangan daerah.

Beberapa kegiatan rapat tidak lagi disertai snack, sementara konsumsi hanya disediakan secara selektif untuk rapat penting yang berlangsung lama, seperti rapat dengar pendapat (RDP) atau paripurna.

“Kalau rapat singkat, kadang cukup air putih saja. Yang penting tugas-tugas utama tetap berjalan,” tegasnya.

Meski dilakukan efisiensi, kegiatan reses tetap menjadi prioritas utama. DPRD Tarakan melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun di masing-masing daerah pemilihan (dapil) oleh 30 anggota dewan.

Setiap reses dihadiri sekitar 300 orang per kegiatan, sehingga aspirasi masyarakat dapat terserap secara representatif. Hasil reses tersebut kemudian menjadi bahan masukan penting dalam penyusunan program daerah dan pembahasan APBD.

“Reses ini wajib. Ini bagian dari upaya kami memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terserap dan ditindaklanjuti,” jelas Yunus.

Anggaran perjalanan dinas dan operasional juga mencakup kegiatan konsultasi ke kementerian terkait, pemerintah provinsi, serta biro hukum untuk menyinkronkan kebijakan daerah dengan regulasi nasional.

Setiap komisi (Komisi I Pemerintahan, Komisi II Sosial, dan Komisi III Infrastruktur) melaksanakan konsultasi dan koordinasi kepada mitra kerja yang diangap penting dan masuk prioritas.Selain itu, anggaran dialokasikan untuk bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota DPRD guna meningkatkan kapasitas legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Frekuensi bimtek telah dirasionalisasi dari tiga kali setahun menjadi hanya satu kali.Tahun ini, DPRD Tarakan juga mengikuti pembinaan dari KPK terkait transparansi dan pengelolaan anggaran daerah sebagai langkah pencegahan korupsi.

“Dulunya tiga kali setahun, sekarang tinggal satu kali. Itu juga sudah dirasionalisasi,” kata Yunus.

Ia menambahkan bahwa konsultasi dan fasilitasi tersebut wajib dilakukan. “Kalau tidak dilakukan, justru bisa menjadi temuan,” tegasnya.

Yunus menegaskan bahwa seluruh kegiatan DPRD telah tercantum dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga dapat diakses publik. Pihaknya berkomitmen menjaga kinerja lembaga tanpa mengurangi substansi tugas konstitusional, meski dilakukan penyesuaian anggaran sesuai kondisi keuangan daerah.

“DPRD bekerja berdasarkan amanah undang-undang. Kami realistis melihat kondisi, tetapi tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap harus berjalan optimal,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button