Parlementaria

DPRD Godok Perda CSR untuk Masyarakat

TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggodok Raperda tentang tanjung jawab sosial lingkungan oleh perusahaan atau Coorporate Social Responbility (CSR).

Ketua Raperda DPRD KTT, Hanafi mengatakan tahun ini ada 10 perda yang akan diusulkan. Sementara untuk Perda inisiatif DPRD ada satu buah perda yang sedang digodok tshun ini yakni Perda tentang CSR atau dampak lingkungan sosial perusahaan.

“Tahun ini ada perda tentang dampak lingkungan sosial perusahaan itu yamg selama ini disebut CSR ,” jelasnya, Rabu (30/9/2022).

Hanafi mengatakan, saat ini perda inisiatif DPRD masih dilakukan pendalaman khususnya dari sisi regulasi maupun dari sisi anggaran.

“Tahap ini kami bahas dan bekerja sama dengan akademi Universitas Borneo Tarakan sebagai tim ahlinya salah satunya DR.Yahya Z,“ katanya.

Selanjutnya, DPRD bersama tim akan mengadakan FGD (Forum Group Discussion) dan sosialisasi Raperda tersebut kepada masyarakat sampai ke desa-desa.

Hanafi menegaskan, masyarakat di desa lah yang langsung terdampak adanya perusahaan di daerah tersebut. Jika berjalan dengan lancar, ditargetkan tahun ini Perda CSR sudah selesai minimal 4 bulan sudah rampung. (adv/ac)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button