BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dan 490 Butir Ekstasi, Satu Bandar Masih Buron

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Sepanjang Agustus 2025, hasil operasi gabungan bersama Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kaltara berhasil mengamankan tiga kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 1.132,27 gram sabu dan 490 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penguatan kerja intelijen bersama Binda Kaltara dan dukungan masyarakat.
Pada 14 Agustus 2025, tim BNNP Kaltara menggerebek sebuah rumah di Jalan Aki Balak, RT 67, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Dari penggerebekan tersebut diamankan tiga tersangka berinisial W (34), A (52), dan AD (45).
Barang bukti yang disita antara lain 144,55 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak teh hijau dan sebuah kandang ayam, serta beberapa unit sepeda motor, handphone, dan alat isap sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan lokal. Sedangkan seorang bandar besar dengan inisial H alias A masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya, Selasa (2/9/2025).
Enam hari berselang, 20 Agustus 2025, tim kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1 kilogram sabu di Pelabuhan Speed Kayang II, Kabupaten Bulungan.
Tersangka berinisial RS (31) ditangkap saat membawa satu bungkus teh Cina berisi sabu menggunakan jalur speedboat reguler.
“Rencananya barang ini akan dikirim ke Tarakan dan Tanjung Selor. Namun saat dilakukan kontrol delivery, penerima barang tidak muncul. Diduga jaringan ini memiliki mata-mata di pelabuhan,” bebernya.
Kasus terakhir terjadi pada 31 Agustus 2025 di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Malinau Barat, Kabupaten Malinau. Seorang tersangka berinisial E (33) ditangkap saat membawa 490 butir ekstasi dalam tas ransel.
Ekstasi ini diduga kuat berasal dari Malaysia melalui jalur perbatasan. “Harganya cukup fantastis, satu butir ekstasi ini mencapai Rp800 ribu. Artinya barang ini menyasar kalangan tertentu dan tidak untuk konsumsi lokal saja, melainkan juga untuk diedarkan ke Sulawesi dan Kalimantan Timur,” ungkap Kepala BNNP.
Brigjen Tatar menambahkan, hingga kini pihaknya masih memburu bandar utama yang diyakini berada di wilayah Tawau, Malaysia.
“Beberapa penangkapan ini selalu mengarah ke satu nama yang sama. Informasinya, target utama kami sudah melarikan diri ke Malaysia. Kami terus berkoordinasi lintas negara untuk memburunya,” tegasnya.
BNNP Kaltara juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus ini bukan kerja BNN semata, melainkan hasil kolaborasi dengan BIN, Polda Kaltara, serta dukungan masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk melapor sudah cukup tinggi dan ini sangat membantu kami,” ucap Brigjen Tatar.
Ke depan, BNNP Kaltara akan memperkuat sinergi dengan TNI AL, Bea Cukai, dan Polri dalam upaya menutup jalur penyelundupan narkotika, khususnya melalui jalur laut perbatasan. (*)