Disbudporapar Tarakan Gelar Sosialisasi HKI kepada Pelaku Ekonomi
TARAKAN – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku ekonomi kreatif yang berlangsung di Gedung Imbaya, Kantor Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Tarakan, Ajat Jatnika, S.T., M.T. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Disbudporapar Kota Tarakan, Drs. M. Zainuddin Masud AH.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. M. Zainuddin Masud AH menyampaikan terkait HKI yang merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang atau kelompok atas karya yang lahir dari kemampuan olah pikir, cipta, dan karsa manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual sebagai aset yang bernilai ekonomi dan memiliki manfaat bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Sentra Kekayaan Intelektual yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, S.H., M.H., kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kota Tarakan, Universitas Kaltara (Unikaltar), Bappeda Kota Tarakan, Bappeda Kabupaten Nunukan, dan Bappeda Kabupaten Bulungan.
Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata berupa plakat kepada masing-masing pemerintah daerah dan perguruan tinggi yang terlibat dalam kerja sama tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan, Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari berbagai kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Utara.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendorong perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah,” tutupnya. (*)



